Perang terhadap Narkoba, Polres Kotabaru Ringkus 18 Tersangka

Perang terhadap Narkoba, Polres Kotabaru Ringkus 18 Tersangka

KOTABARU, MK - Operasi pemberantasan narkoba yang dijalankan Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Kotabaru di Bumi Saijaan, berhasil mengungkap 16 kasus. Dari 18 tersangka yang diringkus, dua di antaranya perempuan.

"Selama melaksanakan operasi ada 16 perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Kotabaru dengan mengamankan 18 orang tersangka," ungkap Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM dalam keterangan pers di Mapolres, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, operasi ini merupakan untuk memberantas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kotabaru dan untuk meminimalisir serta menyelamatkan generasi muda dari masalah narkoba.

Ia menjelaskan, dari 16 perkara berhasil disita sebanyak 16,9 gram sabu, beberapa buah handphone, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Ia menambahkan, 18 tersangka ini akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Barang bukti sabu yang paling banyak ditemukan dari tersangka berisial SM, sebanyak 30 paket siap edar.

Narkotika jenis sabu disebutkan mayoritas datang dari luar daerah Kotabaru, seperti Banjarmasin dan Batulicin. Modus para pelaku untuk pengiriman barang dengan menggunakan travel dan kapal laut.

"Barang yang dikirim kemudian ditempatkan di suatu tempat yang tertentu, dan pengirim tidak ketemu langsung dengan para tersangka ini," imbuhnya.

Andi segera memerintahkan Kasatreskoba untuk mengembangkan kasus sampai ke kurirnya, sebelum barang bukti sampai ke tangan pelaku.

"Saya yakin jika kurirnya tertangkap, insya Allah bandar besarnya akan tertangkap juga," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama