Dituding Caplok Lahan Warga tanpa Ganti Rugi, Ini Kata Kutut

Dituding Caplok Lahan Warga tanpa Ganti Rugi, Ini Kata Kutut

PULANG PISAU, MK - PT Best yang beroperasi di bidang perkebunan sawit di wilayah Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah menampik jika pihaknya dituding mencaplok lahan warga tanpa adanya ganti rugi atau ganti untung.

Sebab, proses inventarisasi lahan tersebut, sudah melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah setempat.

Itu disampaikan langsung oleh Legal Manager PT Best, Kutut Wibowo, kepada sejumlah awak media di Pulang Pisau, Kamis (5/11/2020) usai menghadiri mediasi atas tuntutan warga yang menuding pihaknya melakukan pencaplokan lahan tanpa ganti rugi.

"Jadi tidak benar kalau kita (perusahaan) dituding mencaplok lahan warga tanpa adanya ganti rugi," ucapnya.

Menurut Kutut, pihaknya hanya memfasilitasi ganti rugi lahan milik masyarakat sesuai data usulan yang telah diterima perusahan dari masyarakat itu sendiri.

Kemudian, lanjutnya, usulan masyarakat tersebut dibawa ke pemerintah desa dan seterusnya hingga ke pemerintah kabupaten.

Setelah itu, lanjutnya lagi, Pemkab memberikan rekomendasi kepada perusahaan bahwa inilah  lahan masyarakat yang layak mendapat ganti rugi.

"Jadi, kita klarifikasi tudingan itu, jika pihak perusahaan tidak pernah memberikan ganti rugi lahan kepada masyarakat. Bahkan proses ganti rugi sudah selesai dilakukan. Kalau diluar itu, perusahaan tidak dapat memprosesnya," ungkap Kutut.

Ia menuturkan, tak hanya dituding masalah lahan, tetapi pihaknya (perusahaan) juga dituding telah melakukan pencaplokan tatah milik sekelompok warga Desa Sei Hambawang, hingga akan melakukan gugatan secara perdata.

"Terkait hal ini kita mempersilakan jika memang ada sekelompok warga yang mengaku memiliki tatah di areal perkebunan sawit PT BEST untuk melakukan gugatan secara perdata," katanya.

Karena, terang Kutut, untuk legalitas kepemilikan (tatah) itu kan harus ada bukti, dan bukti tersebut perlu diuji oleh pihak berkompeten. Sedangkan Pemkab Pulang Pisau maupun perusahaan tidak punya kewenangan untuk memeriksa legalitas tersebut.

"Jadi silakan saja kalau mau digugat secara perdata ke pengadilan," tegas Kutut.

Ditambahkannya lagi, dengan menyerahkan perkara ini ke pengadilan maka akan diketahui kebenaran datanya. 

"Begitulah etikanya jika kita bersengketa, jika dalam proses mediasi tidak menemukan titik terang, maka upaya hukum solusinya," ujarnya. 

Sementara, polemik ini mencuat setelah proses mediasi antara sekelompok warga Sei Hambawang dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu.

Mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Pulang Pisau ini berlangsung di Kantor Pemkab dengan menghadirkan kedua belah pihak, dan sejumlah pihak terkait lainnya termasuk dari Polres Pulang  Pisau.

Dari pihak warga penggugat sendiri, sedikitnya diwakili 20 orang yang dikoordinatori kuasa hukumnya Junaidi L Gaol, dari Koordinator Daerah Kalimantan Tengah Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (HUKATAN-KSBSI).[manan]
Lebih baru Lebih lama