Cegah Kerusakan, UPT KPHP Kapuas Tengah Sosialiasi Perlindungan Hutan

Cegah Kerusakan, UPT KPHP Kapuas Tengah Sosialiasi Perlindungan Hutan

KUALA KAPUAS, MK - Sebagai upaya preventif, guna perlindungan dan pengamananan hutan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan produksi (KPHP) Kapuas Tengah Unit XI menggelar sosialisasi  perlindungan dan pengamanan hutan.

Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan hutan baik secara sengaja ataupun tidak. Sosialisai dilakukan di wilayah Kerja UPT KPHP Kapuas Tengah dan sekitarnya pada Senin 11 Nopember 2020. 

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah tersebut dihadiri Kepala UPT KPHP Kapuas Tengah, Bambang Ralianto S.Hut, Kepala Desa dan Sekdes Danau Pantau  dan diikuti puluhan mayarakat yang berada di Desa Danau Pantau dan sekitarnya.

Sedangkan narasumber sosialisasi, yaitu I Gede Data Widiyatmika,S.ST, MP dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Haris Piyono S.Hut, Yahya Eddy Fisher S.Hut MP dan Narang (Polisi Kehutanan) dari KPHP Kapuas Tengah.

"Pentingnya peranan masyarakat dalam ikut serta menjaga dan melindungi hutan dari segala tindakan yang menimbulkan kerusakan pada hutan kita," kata H Dody Harianto, Ketua Panitia.

Sementara, I Gede Data Widiyatmika dari Dishut Kalteng mengatakan, pengamanan hutan adalah suatu upaya fisik di kawasan hutan atau wilayah hukumnya.

"Hal itu untuk mencegah dan menanggulangi setiap adanya gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit," paparnya.

Oleh sebab itu, tujuan perlindungan dan pengamanan hutan, yakni menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.

Ia juga menegaskan, bagi siapa saja yang membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, hukumannya pun sudah jelas.

"Yakni dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," jelasnya.

Sementara narasumber lainnya, Haris Piyono menekankan pentingnya peran KPHP Kapuas Tengah dalam perlindungan dan pengamanan hutan.

Kemudian Yahya Eddy Fisher, pada kesempatan itu menyampaikan materinya tentang peran KPHP Kapuas Tengah dalam pemberdayaan masyarakat untuk mencegah kerusakan hutan.

Narang sebagai seorang Polisi Kehutanan menjelaskan tentang peran polisi kehutanan sebagai mitra masyarakat dalam perlindungan dan pengamanan hutan.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama