Bawa Barang Haram, Dua Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun

Bawa Barang Haram, Dua Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun

TAMIANG LAYANG, MK - Dua orang pria berinisial KN (31) dan B (30) warga Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dibekuk Satnarkoba Polres Barito Timur (Bartim).

Penangkapan kedua pria tersebut di Desa Patung RT 01, Kecamatan Paku, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 00.10 WIB dini hari.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan mengungkapkan, dari penangkapan pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu.

"Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram," ungkapnya, Kamis sore kepada metrokalimantan.com.

Selain sabu, lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa buah kotak rokok merek Naxan, satu buah kotak kacamata warna hitam, dua buah buah Handphone, beberapa lembar plastik klip kecil bening, uang tunai Rp150 ribu dan satu unit mobil Suzuki Karimun Estilo warna abu-abu metalik beserta anak kunci dan STNK-nya.

"Menurut keterangan kedua tersangka ini, barang haram tersebut di bawa dari Amuntai, Kalimantan Selatan dan akan diedarkan di wilayah Kota Ampah, Kecamatan Dusun Tengah," bebernya.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Bartim guna proses lebiih lanjut," imbuhnya.

"Terhadap pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.[rama]

Lebih baru Lebih lama