Prosedural dan Substansi RUU Omnibus Law jadi Alasan Penolakan PKS

Prosedural dan Substansi RUU Omnibus Law jadi Alasan Penolakan PKS

BANJARMASIN, MK - Secara nasional partai yang menolak pengesahaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ada 2, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ada 2 sisi yang dilihat PKS dari RUU Omnibus Law ini. Pertama secara prosedural yang dirasa kurang terbuka kepada publik dalam proses pembahasannya. Terlebih lagi dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang membatasi orang untuk diajak ke dalam ruang diskusi.

"Dengan kondisi pandemi, orang kelompok kecil saja dan tidak secara lebih luas lagi dalam pembahasannya. Serta kurang komunikasinya dengan masyarakat yang tentunya sangat penting dalam Omnibus Law itu," ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel, Firman Yusi, Jumat (9/10/2020). 

Dengan begitu, pembahasan tersebut tidak memenuhi standar ideal dalam sisi keterbukaan.

Prosuderal lain yang juga dianggap sangat tergesa-gesa. Sebab RUU Omnibus Law mempengaruhi 1.200 lebih pasal yang terdapat di dalam 79 Undang-Undang. 

"Tidak sedikit Undang-Undang yang dipengaruhi. Seperti ketenagakerjaan itu hanya 1 dari 79 Undang-Undang. Walaupun pengaruhnya sangat signifikan ke arah nasib buruh," jelas anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini. 

Sisi yang kedua, mengenai substansi dari RUU Omnibus Law, karena terdapat pasal-pasal yang justru mengarah kepada kepentingan para pengusaha. Salah satunya yang terdapat dalam Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Seperti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat penjelasan mengenai beberapa cuti, namun di RUU Omnibus Law Cipta Kerja cuti diatur dalam perjanjian antara pengusaha dan pekerja," bebernya. 

Selain itu, Firman juga menambahkan, PKS bukan hanya saja menolak Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi juga di bidang lainnya seperti lingkungan hidup yang tidak diperlukannya lagi analisis dampak lingkungan serta mengenai petani. 

"Yang katakanlah di dalam pandangan fraksi PKS, kita merasa RUU Omnibus Law ini yang tidak berpihak pada masyarakat, tapi justru pengusaha. Walaupun kita juga mengapresiasi ada beberapa hal baik yang termuat di dalamnya," tutupnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama