Bawaslu Kapuas Tertibkan Baliho Non APK di 17 Kecamatan

Bawaslu Kapuas Tertibkan Baliho Non APK di 17 Kecamatan

KUALA KAPUAS, MK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas dan jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) didampingi personel Satpol PP, Polres Kapuas dan Tim kampanye pasangan calon, melakukan penertiban baliho dan spanduk non alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan, penertiban serentak dilakukan di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, pada Kamis, 8 September 2020.

"Untuk penertiban baliho dan spanduk non APK ini sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020," kata Iswahyudi.

Dijelaskannya, dalam penertiban tersebut semua baliho maupun spanduk yang memuat foto calon akan dilepas.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Selat, bersama Panwas Pemilihan Kecamatan Selat serta PKD, Satpol PP, Polsek Selat dan Tim Kampanye Pasangan Calon, tim terbagi jadi 2 untuk menyusuri setiap sisi jalan yang masih ada terpasang baliho pasangan calon. 

"Baliho yang sesuai dengan desain KPU dalam hal ini sudah ada tercantum nomor pasangan calon itu resmi, dan yang sudah terpasang sebelum penetapan nomor pasangan itulah yang harus dicabut," kata Iswahyudi. 

Selain itu, baliho dan spanduk yang terpasang di kantor-kantor saat calon masih menjabat sebagai kepala daerah juga dilepas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama