Perlu Sikap Bijak Respon UU Omnibus Law

Perlu Sikap Bijak Respon UU Omnibus Law

BANJARMASIN, MK - Setelah pengesahan Undang-Undang Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), tentunya perlu sikap yang bijak dari semua pihak akan pengesahan tersebut. 

Terlebih lagi memunculkan respon yang beragam dari kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad, seluruh pihak perlu memahami dan mengkaji terlebih dahulu semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law. 

"Dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law, mari kita kaji bersama," bebernya kepada wartawan metrokalimantan.com, Rabu (14/10/2020) .

Menurutnya, terutama juga dalam dunia usaha besar maupun kecil. "Ini kan tidak hanya mengatur tentang konglomerasi, akan tetapi juga mengatur tentang UMKM," imbuhnya. 

Ia mengatakan, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan fasilitas yang luas. Sehingga dapat mengakses permodalan pinjaman lebih mudah, ini juga tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law dan hal itu telah diatur. 

Kendati demikian, pihaknya juga belum menerima salinan isi Undang-Undang Omnibus Law. 

Sementara itu, setelah pengesahaan proses selanjutnya penandatanganan oleh Presiden dengan masa berlaku selama 30 hari. Apabila selama waktu itu tidak ditandatangani, maka itu akan resmi berlaku untuk semua pihak. 

"Apabila ditemukan pasal yang kurang keberpihakan, maka akan dilakukan upaya untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah, agar hal tersebut tidak merugikan," ungkapnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama