Perbaikan Data Pemilih, KPU Kapuas Tindak Lanjuti Surat Edaran KPU RI

Perbaikan Data Pemilih, KPU Kapuas Tindak Lanjuti Surat Edaran KPU RI

KUALA KAPUAS, MK - Sebagai upaya perbaikan data pemilih Pilkada serentak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan sejumlah stakeholder.

"Sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal perlindungan hak pilih bagi pemilih di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan kami terus melakukan koordinasi khususnya dengan pihak Rutan Kelas IIB dan Disdukcapil Kapuas," kata Adi Resido, Komisioner KPU Kapuas Divisi Perencanaan dan Informasi, Selasa (12/10/2020).

Ini guna pemutakhiran data pemilih di rumah tahanan atau Lapas, dalam rangka melindungi hak pilih warga binaan.

"Dan kemarin kami sudah melakukan Rakor bersama pihak Rutan Kelas IIB dan Disdukcapil dan Bawaslu," ucapnya.

Selain itu, lanjut Adi, KPU Kapuas menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2020 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perbaikan data pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPS Hasil Perbaikan dan selanjutnya menuju Daftar Pemilih Tetap atau DPT," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama