Dewan Kapuas segera Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa dan Buruh

Dewan Kapuas segera Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa dan Buruh

KUALA KAPUAS, MK - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuala Kapuas dan Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) Kabupaten Kapuas menyampaikan aspirasi mereka melalui audiensi dengan DPRD Kapuas di ruang rapat gabungan, Senin (12/10/2020).

Kehadiran perwakilan mahasiswa dan buruh ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam audiensi tersebut, pihak mahasiswa dan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi, tuntutan dan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami dari HMI Kapuas apresiasi DPRD Kapuas atas terbukanya audiensi ini, jadi kita harapkan semoga bisa disampaikan ke provinsi, tentang poin penolakan omnibus law ini," kata Ketua HMI Kapuas, Fadilah seusai kegiatan.

Dalam berita acara kegiatan tersebut, HMI Kapuas menyampaikan 2 poin tuntutan, yakni pertama menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan di Rapat Paripurna RI. 

"Kemudian mendesak kepada Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja," jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang menyampaikan apresinya melalui audiensi.

"Kita kita akan segera tindak lanjut aspirasi dari serikat buruh dan adek-adek mahasiswa ini akan disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke Presiden. Dan hari ini kita langsung berangkat ke Palangka Raya untuk menyampaikannya," tandas Ardiansah. 

Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, bersama sejumlah personel yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi kantor DPRD Kapuas di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama