Cabuli Anak Bawah Umur, Remaja 14 Tahun Ini Diamankan Polisi

Cabuli Anak Bawah Umur, Remaja 14 Tahun Ini Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Seorang remaja berinisial RY, warga Jalan Jepang Kelurahan Pulau Telo, Kecamatan Selat Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Remaja 14 tahun tersebut ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan. Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana perlindungan anak di wilayah hukumnya tersebut.

"Ya benar terlapor telah kami amankan di rumahnya, Kamis, 8 Oktober sekira pukul 07.00 WIB kemarin," ungkap AKP Kristanto, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, peristiwa itu diketahui ibu korban pada Kamis 1 Oktober 2020 pagi, di Jalan Jawa Kecamatan Selat. Saat itu anak korban mengaku mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumah pelaku sendiri di Jalan Jepang Desa Pulau Telo.

“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan oleh pelaku  yang diketahui orang tua korban saat korban mengeluh sakit di kemaluannya yang dilakukan oleh pelaku,” beber Kasat.

Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hitam putih motif catur, celana panjang motif loreng dan celana dalam warna pink.

”Karena pelaku masih di bawah umur dikenakan sistem peradilan anak dan tidak dilakukan penahanan namun proses penyidikan tetap berjalan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama