Bawaslu Kalteng Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020

Bawaslu Kalteng Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020

PALANGKA RAYA, MK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi pengembangan pengawasan bersama organisasi masyarakat (OMS) dan media massa terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Swiss Bellhotel Danum, Kota Palangka Raya, Senin (19/10/2020).
 
"Tujuan kegiatan yang di hadiri Kepala Kesbangpol Agus Pramono ini guna membekali kemampuan sumber daya manusia (SDM) ormas dan media massa tentang bagaimana melakukan pengawasan saat Pilkada," terang Wakil Ketua Bawaslu Kalteng, Edi Winarno.

Pada kegiatan itu pemateri dihadirkan untuk membekali peserta tersebut, diantaranya, Kepala Kesbangpol Kalteng Agus Pramono, Bidang Pengawasan Bawaslu Kalteng Hj Siti Wahidah, dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, Ming Apriady.

Menurut Wahidah, tujuan Pilkada itu untuk memilih pemimpin yang bersih, dan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan mencapai kesejahteraan.

Diakuinya, saat ini proses Pilkada telah memasuki tahapan kampanye yang rawan terjadinya pelanggaran. Kerawanan juga bisa terjadi ketika pencoblosan maupun tahapan atau proses perhitungan suara.

Terkait masa kampanye ditegaskannya banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya tidak serta merta bisa melakukan pelepasan APK yang salah, tetapi harus bersama Satpol PP dimana wilayah daerah yang dipasangi APK tersebut.  

Pernah, lanjutnya, Bawaslu melakukan penurunan tapi kemudian tidak diteruskan.

"Kita akui, harusnya saat protokol kesehatan diterapkan paslon tidak bisa sembarangan menemui pemilih. Tapi hal ini masih berlangsung, meski kita telah menyarankan kampanye secara daring," imbuhnya

Sementara itu, Ming Apriady menyampaikan, terkait pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, KPID Kalteng akan terus bersinergi membantu penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota, guna mengawasi pelaksanaan siaran baik di TV maupun Radio. 

Menurut Ming, peran lembaga atau media penyiaran dalam Pilkada 2020 di masa pandemi ini dinilai sangat vital. 

Selain dapat meningkatkan partisipasi pemilih, media seperti TV dan Radio bisa berfungsi sebagai media penjernih berbagai informasi dari media baru yang kebenarannya tanpa verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"TV dan Radio harus senantiasa mengacu pada pedoman penyiaran (P3SPS). Adanya aturan dan juga pengawasan dari KPI, baik di pusat maupun daerah memastikan media ini menyampaikan informasi yang terukur, berkualitas. Lembaga Penyiaran harus tetap menjaga netralitas dan memberikan porsi yang sama dalam hal tayangan kepada masing-masing Paslon," tegasnya.[kenedy]


     
Lebih baru Lebih lama