TRC PPK Dusun Tengah Tertibkan Penggunaan Masker

TRC PPK Dusun Tengah Tertibkan Penggunaan Masker

TAMIANG LAYANG, MK - Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Protokol Kesehatan (PPK) Covid-19, di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah semakin gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat dalam Operasi Yustisi.

Polsek Dusun Tengah bersinergi bersama instansi terkait baik itu TNI dan Satpol PP kembali menggelar razia di bundaran Ampah dan pengunjung pasar Ampah dalam penggunaan masker dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Senin (21/9/2020) kemarin.

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolsek Dusun Tengah Ipda Sabatu bersama Kanit Provos Aiptu Edy Sutrisno juga TNI, Satpol PP dan pihak dari Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat menyampaikan, TRC PPK Covid-19 akan semakin gencar mendisiplinkan protokol kesehatan guna memutus rantai Covid-19, khususnya penggunaan masker, dan mematuhi protokol kesehatan dalam operasi yustisi tersebut.

"Tim Reaksi Cepat Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 ini menggelar razia pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi," terang Kapolsek, Selasa (22/9/2020).

Dijelaskan Kapolsek, sanksi yang diberikan oleh tim ini berupa teguran lisan (Simpatik) dengan membuat surat pernyataan, sanksi sosial dalam hal kebersihan maupun denda.

"Diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 semakin tinggi," tutupnya.[rama]
Lebih baru Lebih lama