Saling Klaim, Pemkab Tanbu Direkomendasikan Bawa Sengketa Lahan ke Pengadilan

Saling Klaim, Pemkab Tanbu Direkomendasikan Bawa Sengketa Lahan ke Pengadilan

BATULICIN, MK - Hearing dengan warga dan Kepala Desa serta pihak Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tanah Bumbu (Tanbu) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu, Selasa (8/9/2020).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini langsung dipimpin Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah dan dihadiri Kepala Disporapar Tanbu Hamaludin Taher serta Camat Kusan Hilir. 

Rapat ini membahas tentang sengketa lahan parawisata Pantai Rindu Alam di Kusan Hilir, di mana saat ini ditutup lantaran permasalahan yang belum tuntas sudah dilaporkan warga ke Polres Tanbu.

"Kalau sudah dilaporkan ke kepolisian, jadi tidak ada manfaat lagi untuk rapat hearing di Dewan ini," terang Supiansyah saat ditemui di ruang kerjanya.

Supiansyah mengungkapkan, menurut keterangan antara warga dan Kepala Desa, semuanya ingin benar dan saling mengakui satu sama lain.

"Saya merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan," jelasnya. 

Menurutnya, kenapa jadi pemerintah daerah yang direkomendasi untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tanbu, karena lahan di sana di klaim masyarakat miliknya dan telah dipagar masyarakat.

"Artinya permasalahan ini tak kunjung selesai, kalau seperti ini terus," tandasnya.

Sehingga, lanjut Supiansyah, aktivitas wisata Pantai Rindu Alam tidak bisa dijalankan. Tentunya akan banyak kerugian pemerintah daerah jika masalah ini tidak dituntaskan secara hukum.

"Kalau memang nanti putusan Pengadilan itu masyarakat yang menang, maka pemerintah daerah yang terima. Namun bila pemerintah daerah benar (menang) dalam putusan Pengadilan itu, maka masyarakat harus menerima itu," paparnya.

Jika masyarakat masih mengklaim dan memagar lahan setelah pemerintah daerah dimenangkan, tentu itu sudah masuk ranah pidana.

"Jadi inilah cara satu-satunya untuk menyelesaikan masalah ini, dari pada berlarut-larut dan saling mengklaim satu sama lain, artinya tidak ada saling mau mengalah," sebut Supiansyah.

Kepala Disporapar Hamaluddin menambahkan, dari hasi rapat hearing, Ketua DPRD Tanbu merekomendasikan agar Pemkab Tanbu melakukan tuntutan perdata di Pengadilan. 

Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, Muhammad Rasid serta Abdul Somad mengaku menunggu hasil laporan di Kepolisian.

"Kalau kita ikut apa yang akan dilaksanakan. Kita juga menunggu hasil laporan kita di Kepolisian bagaimana perjalanan kasusnya, kita serahkan saja dan kita punya semua data, dan itu tanah dari keluarga kami," pungkasnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama