Pengusaha Sarang Walet di Kapuas Diminta Jangan Lalai Pajak

Pengusaha Sarang Walet di Kapuas Diminta Jangan Lalai Pajak

KUALA KAPUAS, MK - Usaha sarang burung walet menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kapuas agar memperhatikan kewajiban untuk pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah melalui Rariani, Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan saat ini pihaknya terus mengejar target pajak sarang burung walet.

"Dari target PAD Rp2,5 miliar, sampai akhir Agustus 2020 ini realisasi  yang tercapai baru 6,10 persen atau Rp155,5 juta," kata Rariani, Rabu (9/9/2020).

Pihaknya akan kembali melakukan sosialiasi agar pemilik usaha sarang burung walet tidak lalai membayar pajak. Pajak sarang burung walet itu sendiri sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2010.

"Sesuai Perda menyebutkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet," jelasnya.

Yakni pengalian harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual.

"Adapun tarif pajak sarang burung walet yang telah ditetapkan yakni, untuk sarang burung walet di bawah tiga tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif sebesar 3 persen," ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, untuk sarang burung walet di atas tiga sampai 6 tahun di kenakan tarif sebesar 7 persen dan untuk sarang burung walet di atas 6 tahun dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama