Rencana Kerja APBD 2021 Ditetapkan, Ini Kata Sekretaris Komisi I

Rencana Kerja APBD 2021 Ditetapkan, Ini Kata Sekretaris Komisi I

BANJARMASIN, MK - Setelah ditetapkan rencana kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Rapat Paripurna, menjadi acuan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan untuk melaksanakan tugas pokoknya di tahun 2021.

"Rencana kerja yang telah dibuat ini merupakan realisasi dari apa yang telah dibicarakan dalam rapat Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) untuk menyusun rencana anggaran 2021," ujar Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Jumat (25/9/2020).

Setelah ditetapkan di TPAD, maka Setwan bersama Komisi I menyusun rencana kerja. Ini dilihat Plafon anggaran yang berkisar Rp157 miliar.

Sementara itu, rencana kerja yang telah disusun ialah perjalanan Dinas per-Komisi, 2 kali keluar daerah dan 1 kali ke dalam daerah.

Kemudian Badan Musyawarah, 1 kali dalam sebulan atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), 1 kali dalam sebulan. Selanjutnya Panitia Khusus (Pansus), 2 kali keluar daerah dan 1 kali ke dalam daerah.

"Penyusunan rencana itulah yang ditetapkan melalui sidang paripurna, karena mengacu pada ketentuan tata tertib di DPRD Kalsel," jelas Suripno.

Pada dasarnya, lanjutnya, rencana kerja itu sama saja. Hanya mungkin ada kenaikan yang dikaitkan dengan penambahan anggaran serta penambahan ketentuan. Yang termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70, Peraturan Mendagri nomor 90 dan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2019.

"Itu acuannya sehingga dimasukan dalam floating anggaran, bisa nantinya anggaran itu naik dan bisa anggaran itu turun," tutupnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama