Majelis Hakim PN Tamiang Layang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba

Majelis Hakim PN Tamiang Layang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba

TAMIANG LAYANG, MK – Sidang putusan perkara tindak pidana kasus narkoba jenis sabu dengan terdakwa Nalau GB alias Pendekar dan terdakwa A Parhani alias Abi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, Senin (14/9/2020) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana SH MH, dengan hakim anggota Helka Rerung SH dan Kharisma Laras Sulu SH serta Panitera Pengganti Sepende. 

Sedang Jaksa Penuntut adalah Eko Jarwanto SH dan Muhammad Arsyad SH. Sementara Penasihat Hukum terdakwa adalah Arimadia, SH, Denny Deprido SH dan Endas Trisniwati S.Pd SH. 

Endas mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus berdasarkan hati nurani, yaitu memvonis bebas kedua klien mereka, di mana Jaksa Penuntut mengajukan tuntutannya 9 tahun subsider 6 bulan kepada terdakwa.

"Klien kami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dan memerintahkan supaya klien kami tersebut untuk dibebaskan hari ini juga,” ungkapnya.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung SH menjelaskan, dakwaan dari JPU terbukti, tapi berdasarkan fakta di persidangan mejelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti ini bukan perbuatan tindak pidana, Onslag Van Recht Vervoging atau putusan lepas dari tuntutan hukum.

"Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa kedua orang terdakwa tersebut bebas dari tuntutan atau dakwaan saudara penuntut umum," jelasnya, Selasa (15/9/2020).

"Terhadap putusan majelis hakim, para pihak diberi waktu selama 7 hari untuk melajukan upaya hukum atau menerima putusan," tambahnya. 

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi)  Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bartim, M Faidul Alim Romas SH menyampaikan, terhadap kedua terdakwa Nalau dan Ahmad yang dinyatakan Onslag Van Recht Vervoging.

"Artinya suatu perbuatan, akan tetapi dinyatakan oleh majelis hakim, perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, pihak Kejari menyatakan pikir-pikir dan akan segera menentukan sikap. "Akan melakukan Kasasi," tegasnya, Rabu (16/09/2020).

Sementara terkait materi Kasasi, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan resmi dari PN Tamiang Layang, karena sampai dengan detik ini pihaknya baru menerima petikan saja.

"Tapi salinan putusan yang berkaitan dengan pertimbangan dan alasan dari majelis hakim yang menentukan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana kita belum mengetahui secara lengkapnya," bebernya. 

Menurutnya, melihat fakta-fakta persidangan, jelas perbuatan tersebut suatu perbuatan tindak pidana, karena di situ juga terdapat barang bukti narkotikanya.

"Barang narkotika tersebut didapat dari rangkaian beberapa terdakwa yang kita sidangkan juga, karena ini merupakan pengembangan dari pihak Polda Kalteng. Narkoba tersebut barang buktinya kurang lebih 0,12 gram yang didapat dari terdakwa Yudi," terangnya. 

Disambung Faidul, majelis hakim dalam memutus perkara ini punya pertimbangan sendiri, dan kita selaku penuntut umum juga punya pertimbangan tersendiri. 

"Akan tetapi majelis hakim mempunyai petimbangan lain, sehingga menyatakan perbuatan Nalau dan Ahmad Parhani tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi kita menyatakan bahwa perbuatan tersebut perbuatan tindak pidana," tandasnya. 

Karena itu, pihaknya menentukan sikap akan melakukan Kasasi biar nanti majelis hakim di Mahkamah Agung yang menilai, apakah benar perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan.

Sebelumnya, Nalau dam Parhani  diamankan jajaran Polres Bartim, bekerja sama dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng pada Rabu 18 maret 2020 lalu.[rama]

Lebih baru Lebih lama