DPRD Kotabaru Tetapkan Raperda tentang RAPBD

DPRD Kotabaru Tetapkan Raperda tentang RAPBD

KOTABARU, MK - DPRD Kotabaru menetapkan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD Perubahan Anggaran tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini merupakan hasil keputusan bersama dengan Bupati Kotabaru bernomor 27 tahun 2020, dengan nomor surat 188.342/05/KUM/2020 digelar ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2020).

Rapat Paripurna perubahan atas satu buah Raperda tentang RAPBD ini dihadiri Bupati Kotabaru, Ketua DPRD dan wakil ketua 1 dan 2 DPRD kotabaru, Dandim 1004/kotabaru, Danlanal kotabaru, Kapolres kotabaru, Kejari kotabaru, serta Kepala SKPD kabupaten kotabaru.

Laporan akhir pembahasan atas Raperda tentang RAPBD kali ini disampaikan oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kotabaru M Arif menyampaikan, Pemkab Kotabaru jangan hanya mengandalkan APBD dalam pembangunan, baik itu insfratruktur dan lainnya. Harusnya lebih kreatif dalam melibatkan pihak lain.

"Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih kreatif lagi dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memperhatikan kepentingan masyarakat banyak," ucapnya.

Pelaku UMKM harus menjadi perhatian bagi pertanian, perkebunan, dan perikanan, untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut harus tepat sasaran.

"Semua itu adalah sebagai acuan dan dukungan kita kepada pemerintah daerah agar bekerja lebih baik lagi kedepannya," tuturnya.

Selanjutnya untuk menanggapi laporan akhir DPRD itu, Bupati Kotabaru Sayed Jafar menyampaikan, memang masih banyak yang perlu diperbaiki. Untuk itu, Pemkab mengucapkan terima kasih atas masukan yang telah disampaikan dan akan bekerja sama dengan semua pihak untuk kemajuan dan pembangunan di Kotabaru.

"Ini mudah-mudahan dapat bekerja sama dengan baik dan bekerja keras dari semua pihak, semuanya akan kita perbaiki sehingga pembangunan di kabupaten kotabaru lebih baik lagi," ujar Sayed.

Sayed berharap kepada SOPD agar dapat menyelesaikan pekerjaan pada anggaran perubahan ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Selain menetapkan satu buah Raperda menjadi Perda, Rapat Paripurna juga dirangkai dengan penandatanganan MoU tentang kerja sama bantuan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru, yang disaksikan Kejaksaan Negeri Kotabaru.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama