Bupati Hibahkan Lahan untuk TPU Non Muslim

Bupati Hibahkan Lahan untuk TPU Non Muslim

KOTABARU, MK - Bupati Kotabaru, Sayed Jafar resmi menyerahkan pemanfaatan tanah aset daerah sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Non Muslim dengan luas tanah 4,1 hektare di Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Minggu (20/9/2020).

Dalam sambutannya, Sayed mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru senantiasa dapat memberikan dukungan kepada seluruh pihak tanpa membedakan suku maupun agama. Ini demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.

Dengan dilaksanakannya penyerahan hibah untuk pemanfaatan TPU non muslim ini, diharapkan bermanfaat bagi masyarakat non muslim serta dijaga dengan baik, apalagi dengan pandemi Covid-19 saat ini. 

"Kini banyak yang harus kita benahi, salah satunya akses jalan serta pagar TPU agar lebih rapi dan tertata kedepannya," ucap Sayed.

Sayed mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan demi keselamatan semua dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu menjaga kesehatan demi diri masing-masing dan keluarga. Ini mengingat sekarang pasien Covid-19 di Kotabaru terus meningkat.

"Semoga kita semua terhindar dari virus Corona ini cepat berlalu," harap Sayed.

Pendeta Nathanael Nanung, Ketua Forum Bersama Gereja Kotabaru mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kotabaru yang telah menghibahkan tanah aset daerah seluas 4,1 hektare untuk TPU non muslim di Desa Megasari.

"Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Kotabaru yang telah berkenan menyerahkan langsung surat hibah untuk pemanfaatan tanah TPU tersebut," tutur Natha.

Penyerahan pemanfaatan ini dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan. Masyarakat yang turut hadir juga harus menggunakan masker dan diberi jarak untuk setiap kursinya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama