Bebaskan Tagihan, DPRD Minta Penjelasan Direktur PDAM Bersujud

Bebaskan Tagihan, DPRD Minta Penjelasan Direktur PDAM Bersujud

BATULICIN, MK - Manajemen PDAM Bersujud Tanah Bumbu (Tanbu) pembebasan tagihan air minum PDAM kepada pelanggan golongan rumah tangga A1 dan sosial umum (rumah ibadah). Kebijakan ini didasari instruksi Bupati Tanbu, H Sudian Noor.

Untuk memastikan sejauh mana dasar dan maksud kebijakan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu berencana dalam waktu dekat memanggil Direktur PDAM Tanbu, Ahmad Sobari.

"Kami mau memanggil Direktur PDAM untuk dimintai presentasikan berapa kerugian PDAM per bulannya," tutur Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah kepada metrokalimantan.com via pesan berbalas, Kamis (17/9/2020).

Pembebasan tagihan air minum PDAM ini juga didalihkan pada kondisi pandemi Covid-19, di mana telah berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Berbagai upaya dilakukan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemkab Tanbu.

Di antara isi Instruksi Bupati kepada Direktur PDAM itu berisi membebaskan tagihan pengguna air minum PDAM Bersujud untuk golongan rumah tangga A1 dan sosial umum (rumah ibadah).

Kemudian memuat tentang pembebasan tagihan selama 3 bulan, terhitung dari September tagihan bulan Oktober 2020 dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.

Segala biaya yang ditimbulkan akibat Instruksi Bupati ini dibebankan pada Anggaran PDAM Bersujud. Meminta PDAM Bersujud mensosialisikan dan melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.[joni]

Lebih baru Lebih lama