Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

PULANG PISAU, MK - Karena ulah bejatnya terhadap anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial JMT (26), warga Desa Tahai Jaya, harus berurusan dengan pihak Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pria 26 tahun itu diduga menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 12 tahun di kebun sawit Afdeling 11 blok M 43, milik PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) I, Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban, bahwa pelaku telah menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun pada Sabtu, 18 April 2020 lalu.

"Kita  telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," kata Yuniar Ariefianto kepada sejumlah awak media.

Ia membeberkan, kronologis kejadian ini berawal pada saat ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. SCP 1.

Namun, setelah pulang bekerja korban mandi dan langsung pergi serta tidak kembali pulang. Keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai, setelah itu korban dijemput pulang ke rumah.

Korban pun menceritakan bahwa telah disetubuhi pelaku, tak terima perbuatan pelaku ibu korban melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, pihak Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor  01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.[manan]
Lebih baru Lebih lama