Sesuaikan Arah Pembangunan, Dewan Kota Siap Bahas Revisi RTRW

Sesuaikan Arah Pembangunan, Dewan Kota Siap Bahas Revisi RTRW

BANJARMASIN, MK - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) siap dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD  Banjarmasin, Arufah Arif mengungkapkan, pihaknya siap dan konsen dalam pembahasan Raperda revisi Perda tentang RTRW tersebut.

Arufah sendiri ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2013-2032, atas revisi dari inisiatif Pemerintah Kota.

Menurutnya, Pansus akan konsen membahas segala poin yang diinginkan oleh Pemkot dalam merevisi Perda, khususnya terkait adanya rencana perubahan dalam penerapan wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau.

"Memang banyak wilayah yang ditetapkan jalur hijau pada Perda RTRW saat ini, lahannya milik masyarakat sekarang ini yang jadi polemik," katanya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) lalu.

Politisi PPP ini menjelaskan, komitmen Pemkot Banjarmasin dalam melaksanakan revisi atas Perda RTRW itu, dikarenakan terjadi permasalahan dan polemik di masyarakat, sehingga Pemkot segera merubah peraturan itu. 

Kemungkinan besar yang dulunya jalur hijau akan dijadikan wilayah jalur kuning. Itu karena, jalur hijau hampir sebagian milik masyarakat alias bukan milik Pemkot sendiri. 

Selain masalah itu, revisi RTRW ini juga atas perintah Peraturan Menteri (Permen) tentang ATR nomor 8 tahun 2017. Alhasil, kondisinya memang sudah genting untuk direvisi, sebab setiap 5 tahun perlu direvisi untuk menyesuaikan arah pembangunan.

"Pemerintah kota harus berkomitmen dalam 20 tahun dapat memenuhi 20 persen luas wilayah RTH sesuai amanah undang-undang," pungkasnya.[toso]

Lebih baru Lebih lama