Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Bahaur

Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Bahaur

PULANG PISAU, MK - Personel Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan satu orang terduga aksi pencurian sepeda motor di Jalan Hidayatullah, RT 02, RW 01, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng pada Sabtu 1 Juli 2020.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala (Kahkul), Iptu Memet, Minggu (2/8/2020) mengatakan, saat itu korban bernama M Ridha Anshari menuju sebuah toko bangunan yang tidak lain milik korban sendiri seusai salat Asar.

Kemudian, korban langsung memarkirkan kendaraan di depan toko. Lalu, kurang lebih 10 menit memarkir, tidak lama saksi bernama M Firdaus, mengabarkan kalau ada orang yang membawa kendaraan milik korban yang terparkir di depan toko itu.

Mendapat info tersebut, korban dan saksi menanyakan sampai ke wilayah Pandih Batu kepada warga setempat. Kemudian lagi, sampai di jembatan simpang empat Pandih Batu, dan menanyakan kepada warga di daerah tersebut apakah ada melihat motor Mio Soul warna Silver dengan nopol DA 6553 CU lewat. 

Lalu, lanjut Memet, para pemuda tersebut tidak melihat. Kemudian, mereka menuju arah Polsek Pandih Batu, dan bertemu tersangka atas nama Madan.

"Saat bertemu yang diduga tersangka, dirinya berusaha kabur. Namun saksi, korban dan sejumlah warga berhasil mengamankan pelaku," ucap Iptu Memet kepada awak media.

Menurut Memet, pelaku pernah di hukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kapuas sekitar 3,5 bulan lalu, tepatnya pada 18 April 2020. 

"Pelaku yang merupakan residivis ini pernah menjalani hukuman selama 6 bulan dalam kasus penganiayaan, dan kali kembali melakukan tindak pidana pencurian di Bahaur," terang Memet.

Atas kejadian ini, pelaku kembali berurusan dengan pihak kepolisian. "Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.[manan]
Lebih baru Lebih lama