Kasus Perceraian di Kapuas Naik, 263 Perkara Sudah Diputuskan

Kasus Perceraian di Kapuas Naik, 263 Perkara Sudah Diputuskan

KUALA KAPUAS, MK - Pada periode Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020 ini, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah mencatat ada 285 perkara gugatan perceraian.

Data tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yakni periode Januari hingga Agustus tahun 2019 yang tercatat 269 kasus.

Panitera Muda Hukum PA Kuala Kapuas, Junaidi S.Ag mengatakan, dari 285 perkara tahun 2020, tercatat 263 kasus gugatan yang sudah diputuskan.

"Untuk bulan Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mencatat sebanyak 217 kasus gugatan perceraian dari pihak wanita," kata Junaidi, Selasa (12/8/2020).

Selebihnya 46 kasus cerai talak dari pihak pria, artinya gugatan perceraian lebih didominasi pihak istri.

"Rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor," paparnya.

Di antaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan.

"Dari semua proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, semuanya dilakukan secara langsung di ruang persidangan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," imbuh Junaidi.

Menurutnya, jika ada yang mengugat cerai suami atau cerai talak istri, sebelum disidangkan tetap diusahakan untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak dengan  proses mediasi.

“Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik,” jelas Junaidi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama