Gelapkan Pikap, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Gelapkan Pikap, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

PULANG PISAU, MK - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit pikap, seorang pria paruh baya berinisial MS alias Mujib (55), dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah.

Diketahui, MS alias Mujib merupakan warga Tahai Baru, RT 07, RW 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, MS alias Mujib dibekuk jajaran Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, karena melakukan penggelapan satu unit Pikap janis Daihatsu Grandmax warna abu metalik dengan nopol AB 8229 ET.

Setelah menerima laporan pada tanggal 20 Juli 2020, lanjutnya, personel Resmob Polres Pulang Pisau langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil memperoleh informasi bahwa MS berada di Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Jhon Digul, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berkoordinasi dengan Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, dan pada Senin 3 Juli 2020 pihaknya berangkat menuju Polres Ketapang.

"Dengan backup Polres Ketapang, pelaku berhasil diamankan pada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar, Kalbar," ujarnya kepada wartawan di Pulang Pisau, Jumat (7/8/2020).

Kemudian, lanjutnya lagi, setelah diamankan pelaku dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang akan kita terapkan, yakni Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberataan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Untuk ancaman sendiri sesuai Pasal 374 KUHPidana selama-lamanya 5 tahun dan sesuai Pasal 372 KUHPidana selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama