Diduga Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pemuda di Kapuas Diamankan Polisi

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pemuda di Kapuas Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Selat berhasil mengamankan tiga  pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan pada Rabu (29/7/2020) malam, di Jalan Sumatera, Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar membenarkan pihaknya mengamankan tiga pemuda yang melakukan tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan sendiri mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka di wajah. Korbannya adalah seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Basungkai, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Tiga orang pelaku kini sudah kami amankan di Mapolsek Selat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek, Sabtu (1/8/2020).

Tiga pelaku yang diduga melakukan aksi brutal tersebut masing-masing berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20), serta satu lagi tersangka yang kini masih dalam pengejaran.

“Masih ada satu lagi tersangka yang kini dalam pengejaran kami berinisial F, mereka tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Christian.

Menurutnya, kronologi pengeroyokan bermula saat korban datang ke kosnya di Jalan Sumatera, Gang IX, Kuala Kapuas.

“Saat itu korban datang ke kosnya membawa sebuah knalpot motor, karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terangnya.

Pada saat itu, lanjut AKP Christian, ada empat tersangka dan satu perempuan yang tidak dikenal korban.

Diduga karena tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban.

Pada saat itu banyak warga sekitar, korban pun berjalan keluar menuju depan gang, kemudian diikuti juga oleh keempat tersangka.

Sesampainya korban di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.

“Lalu tersangka A memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” paparnya.

Atas penganiyaan secara bersama-sama tersebut, korban pun mengalami luka di bibir dan memar-memar di wajah.

“Korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Selat dan langsung kami tindak lanjuti," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama