Di Hadapan Dewan, Bupati Sentil Sanksi ASN Pelanggar Prokes

Di Hadapan Dewan, Bupati Sentil Sanksi ASN Pelanggar Prokes

BATULICIN, MK – Penanganan Covid-19 harus tetap fokus dilakukan, mengingat pandemi ini masih terus berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan.

Karena itu, Bupati Tanbu, H Sudian Noor menyampaikan kepada SKPD yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19, agar menyusun kegiatan yang berfokus pada pemulihan dampak Covid-19.

Prioritasnya, lanjut Sudian, penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi, terutama pada sektor UMKM. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ini agar usaha ekonomi masyarakat terus berjalan.

Hal ini ditegaskan Sudian usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (12/08/2020).

Strategi lain yang akan dilakukan untuk percepatan penanganan tersebut, yakni Pemerintah Daerah akan memberi sanksi sosial bagi para ASN yang tidak menjalankan SOP dimaksud.

“Sanksi yang akan diberlakukan yaitu dengan memberi beras bagi masyarakat yang kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilogram Beras, sedangkan bagi staf PNS dan Non PNS 5 kilogram,” tegas Bupati.

Sebelum diberlakukan sanksi pelanggar protokol kesehatan ini, Sudian akan minta saran kepada Ketua DPRD Tanbu. Meskipun tanpa Perda, namun penguatan sanksi ini cukup dibuatkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup).

“Mengingat terus meningkatnya angka penularan Covid-19 kami akan membuatkan Perbupnya, meskipun tanpa dibuatkan Perda sehingga akan memberi dampak pada sebuah kepatuhan masyarakat,” pungkasnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama