Bekali Parpol, Kesbangpol Tanbu Gelar Bimtek

Bekali Parpol, Kesbangpol Tanbu Gelar Bimtek

BATULICIN, MK - Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang bantuan keuangan bagi Partai politik tahun anggaran 2020 digelar Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (13/8/2020).

Dibuka Kepala Kesbangpol Tanbu, H Darmadi di Ruang Rapat Kantor Bupati, Bimtek ini diikuti 8 Partai Politik (Parpol) penerima bantuan keuangan Tahun Anggaran 2020, terdiri dari Ketua, Sekretaris Bendahara dan tenaga Sekretariat.

Bupati Tanbu, H Sudian Noor dalam sambutan tertulis byang dibacakan Darmadi mengatakan, bantuan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan Partai Politik.

“Kita semua mengetahui bahwa penggunaan dari bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD mempunyai aturan dalam penggunaannya, sebagaimana kita ketahui penggunaan bantuan Partai Politik tersebut adalah diperuntukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai,” jelasnya.

Dengan arti, lanjutnya, dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri.

“Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengajak kita semua yang hadir di ruangan ini bersama-sama mensosialisaaikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tau proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,” terang Darmiadi.

Sementara itu, Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Yeni Kartika Sari mengatakan, tujuan dari Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik tahun 2020.

”Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus Partai Politik tentang hak dan kewajiban Partai Politik serta tertib pengelolaan bantuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yeni.[joni]

Lebih baru Lebih lama