Bawa BBM Ilegal, Dua Beranak Ini Diamankan Polisi

Bawa BBM Ilegal, Dua Beranak Ini Diamankan Polisi

PULANG PISAU, MK - Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng mengamankan dua orang warga Desa Bahaur Tengah, RT 05,  Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial DK (46) dan JM (26), yang merupakan ayah dan anak. Mereka didapati aparat kepolisian tengah membawa puluhan jerigen diduga berisi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar tanpa izin alias ilegal.

Pelaku diamankan aparat di aliran sungai Kahayan, tepatnya di Muara Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra. 

"Iya benar kita kemarin mengamankan dua orang pria beserta satu unit klotok dengan panjang 12 meter yang didalamnya didapati 24 jerigen ukuran 35 liter dengan jumlah 720 liter BBM jenis solar," ujar John Digul kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/8/2020).

Diterangkannya, awal penangkapan pelaku saat anggota Polres Pulang Pisau bersama-sama personel Polsek Pandih Batu melaksanakan Patroli Perairan di DAS Kahayan, tepatnya di Muara Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu.

Di tengah patroli, lanjut Jhon Digul, pihaknya melihat satu unit Klotok yang dicurigai sedang mengangkut BBM melintas. 

Tak berselang lama, anggota kepolisian pun menghentikan kelotok dan melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya didapati membawa BBM jenis solar tanpa mengantongi surat izin pengangkutan.

"Pengemudi kelotok pun mengakui kalau pihaknya membawa BBM jenis solar tanpa surat ijin. Saat ini pengemudi, ABK dan Klotok sudah kami amankan di Polsek Pandih Batu untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

Kepada kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 23 ayat (2) huruf b jo Pasal 55 atau Pasal 23 ayat (2) huruf b jo pasal 53 huruf b Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[manan]

Lebih baru Lebih lama