Alfian Apresiasi Tim Satgas Sosialisasi Pergub di Pasar Besar

Alfian Apresiasi Tim Satgas Sosialisasi Pergub di Pasar Besar

PALANGKA RAYA, MK - Terkait sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan di daerah Pasar Besar Kota Palangka Raya dari  Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, TNI/Polri, serta Tim Relawan diapresiasi pengurus Pasar Besar, Alfianor Hanafi, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Alfian yang juga Ketua Satgas Covid-19 Mandiri Pasar Besar, kegiatan tersebut sangat perlu agar masyarakat khususnya para pedagang, pengunjung, juru parkir hingga buruh angkut di pasar tersebut memahami apa yang harus dilakukan di saat kondisi pandemi seperti ini.

Pasalnya, Presiden RI baru saja menandatangani Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.

Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salinan Inpres tersebut, ucap Alfian.

Hal ini juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagaimana sebagaimana di Kalimantan Tengah (Kalteng) Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kami sangat mendukung Tim Satgas melakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan di sekitar Pasar Besar ini," ungkapnya.

Ditambahkannya, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat khususnya para pedagang tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Penerapan penertiban disiplin ini intinya protokol kesehatan Covid-19 itu harus dijalankan di samping kewajiban perekonomian itu harus dipenuhi dan tetap jalan," tukasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama