SPBE, Jaminan Keamanan Dokumen Digital

SPBE, Jaminan Keamanan Dokumen Digital

PALANGKA RAYA, MK - Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 memuat tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mewujudkan tata kelola dalam pengaturan, pengarahan dan pengendalian secara terpadu serta proses manajemen SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan dan berkualitas.

Hal tersebut dibeberkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy saat membuka Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (23/7/2020).

"SPBE adalah keamanan teknologi informasi dan komunikasi, dengan kata lain SPBE membutuhkan sertifikat elektronik sebagai pengamanan yang menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan data," ugkapnya.

Dilanjutkan, penerapan SPBE yang aman dengan teknologi pengamanan berbasis tanda tangan digital di Pemko Palangka Raya.

"Ini untuk memanfaatkan waktu dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai jaminan keamanan dokumen digital," imbuhnya.

Ditambahkannya, pengamanan informasi yang berbasis tanda tangan digital yang dilengkapi sertifikat elektronik badan sertifikat elektronik (BSRE) BSSN diharapkan ke depan tanda tangan elektronik bersertifikasi personel atas nama pimpinan baik Walikota, Wakil Walikota, Sekda bisa segera terlaksana.

"Semoga segera dilaksanakan supaya memudahkan dalam mobilitas pimpinan dalam melaksanakan tugas dan pelayanan," tutupnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama