Parah! BPJS Kesehatan di Pulpis Menunggak Rp7,6 Miliar

Parah! BPJS Kesehatan di Pulpis Menunggak Rp7,6 Miliar

PULANG PISAU, MK - Perhitungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya menyebutkan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pulpis mencapai sebesar Rp7,6 miliar.

Di mana, menurut pihak BPJS Cabang Palangka Raya, tunggakan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri dalam program jaminan kesehatan atau JKN di Kabupaten Pulpis itu ada sebanyak 13.000 orang dari 18.000 peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Itu disampaikan langsung Kepala BPJS Cabang Palangkaraya, M Masrur Ridwan didampingi Kepala BPJS Pulang Pisau, Septa Efraim Tarigan, Selasa (30/6/2020) di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, komplek perkantoran, jalan WA Duha, Kota Pulang Pisau.

Kecamatan Kahayan Hilir membenarkan, dari 18.000 peserta yang mendaftar JKN, hingga kini masih tercatat 13.000 lebih peserta menunggak membayar iuran dimaksud.

"Dari 18.000 itu, ada sebanyak 13 peserta JKN terpaksa harus kita nonaktifkan, karena jika ia tidak membayar 1 bulan, maka secara otomatis nonaktif dari Kelas 1, 2 dan 3, karena mereka tidak memenuhi kewajiban untuk membayar iuran," tegasnya, usai menghadiri temu peserta program JKN-KIS. 

Masrur menjelaskan, untuk peserta JKN dari Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah menurutnya tercatat masih lancar membayar iuran. 

"Harapan kita, Pemerintah Daerah untuk menganggarkan iuran untuk peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah itu sesuai dengan jumlah peserta dan anggaran yang ada," tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, dari 13 peserta yang terdaftar dan tercatat menunggak ini. Ia mengharapkan agar Pemkab setempat bisa membantu BPJS Kesehatan dengan cara menyampaikan ke masyarakatnya untuk dapat segera menyelesaikan tunggakannya.

"Harapan kita, sebanyak 13.000 peserta JKN yang menunggak ini dapat segera menyelesaikan kewajiban membayar iurannya. Sehingga ketika mereka berobat nanti, bisa dipakai kembali kartunya," pesan Masrur.

Kemudian, tambahnya, berdasarkan kebijakan pemerintah di era pandemi Covid-19 ini sekarang  tunggakan tersebut bisa dibayarkan 6 bulan sekaligus, kalau tunggakannya 12 bulan, dan jika 6 bulan di bayar maka kepesertaan anggota JKN tersebut bisa aktif kembali dan bisa dipakai untuk berobat.

"Kalau masyarakat JKN mandiri ini tidak membayar, maka ketika sakit kartu itu tidak bisa dipakai. Dan jika ada biaya-biaya mahal siapa yang mau bertanggungjawab, karena tidak ada jaminan, kalau itu tidak aktif," jelasnya.

Untuk itu, Ia kembali mengharapkan, masyarakat di Kabupaten Pulpis khususnya, agar tetap menjaga kesehatan, dimana promotof dan prefentif tetap di utamakan. Artinya menjaga kesehatan itu dari diri sendiri dan kekuarga.

"Karena, menjaga kesehatan itu utama, meskipun kita punya kartu JKN, dan harapan kami, membayar iuran tetap lancar dan tidak ada tunggakan," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama