Lagi, Kejati Kalteng Tahan Satu Tersangka Proyek Bandara Muara Teweh

Lagi, Kejati Kalteng Tahan Satu Tersangka Proyek Bandara Muara Teweh

PALANGKA RAYA, MK - Proyek pembangunan Bandara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditarget beroperasi di tahun 2020 ini, terus digarap. 

Sayang, mega proyek bernilai ratusan miliar ini teryata masih menyisakan masalah hukum.  

Proyek pengerjaan jalan masuk dan halaman parkir bandara ini pada  tahun 2014 dilaksanakan oleh CV Indo Baruh Kencana (IBK) dengan nilai kontrak Rp 1.239.050.000.

Mega proyek yang dibiaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu kini menyeret beberapa tersangka bahkan telah diputus Pengadilan Tipikor Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Selasa (21/7/2020), menahan satu tersangka proyek pengerjaan Bandara Haji Muhammad Sidik, tepatnya atas nama Denny Hermanto Sumarna.

Kejati Kalteng, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Drs Adi Santoso SH MH yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum), Rustianto serta  Kepala Seksi Penyidikan (Kasi DiK) Rahmad Isnaini SH MH mengungkapkan, telah dilakukan penyidikan tindak pidana Korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara Muhammad Sidik pada tahun 2014.

"Bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan tersebut," terang Adi kepada awak media, Selesa (21/7/2020).

Ia menambahkan, setelah melalui proses lelang kemudian pada tanggal 22 Juli 2014 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir seluas 2.328 m2 tahun 2014 dari anggaran APBN.

Menurutnya, telah ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab memenuhi unsur-unsur pasal tersebut di atas, yaitu PPK atas nama Agustinus Sudjatmiko, STD dan pihak rekanan pelaksana lapangan Denny Hermanto Sumarna.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," ungkapnya. 

Bahwa telah dilaksanakan ekspos  pada tanggal 19 Maret 2020 di ruang ekspos Pidsus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan hasil ekspos setuju dilakukan penetapan tersangka terhadap PPK dan rekanan pelaksana kegiatan di lapangan.[deni]
Lebih baru Lebih lama