Diperpanjang 30 Hari, Gugus Tugas jadi Komite Satgas Penanganan Covid-19

Diperpanjang 30 Hari, Gugus Tugas jadi Komite Satgas Penanganan Covid-19

PULANG PISAU, MK - Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Gugus Tugas Covid-19 berubah menjadi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Itu disampaikan langsung Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin, kepada awak media usai menggelar rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/7/2020) di aula Bappedalitbang kabupaten.

"Mengacu pada Perpres nomor 82 tahun 2020, maka diganti dengan Komite Penanganan Covid-19. Jadi, nanti penanganannya lebih fokus. Maksudnya, ada yang menangani masalah dampak ekonominya, dan masalah pencegahannya," ucap Saripudin.

Ia menjelaskan, dalam Perpres yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 lalu mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadi, komite tersebut terdiri tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional," terangnya.

Kemudian, tambah Saripudin, dalam penanganannya sendiri ditekankan lebih maksimal dari sebelumnnya, termasuk bagi ASN diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.

"Jadi, ASN di Pulpis yang tidak menggunakan masker suruh pulang, dan itu sudah kita sampaikan ke masing-masing kepala OPD, baik secara lisan maupun tertulis. Nah, untuk status Covid-19 kita juga diperpanjang selama 30 hari ke depan," tutupnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama