Denda Tak Pakai Masker, Yamin: Sosialisasikan Dulu

Denda Tak Pakai Masker, Yamin: Sosialisasikan Dulu

BANJARMASIN, MK - Sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker, kini tampak menjadi pembahasan hangat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Sejatinya, penerapan sanksi ini harus melalui kajian secara komprehensif.
 
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin, Senin (27/7/2020), sanksi pelanggaran tak menggunakan masker saat di luar rumah dengan membayar denda Rp150 ribu hingga 200 ribu, tentunya perlu kajian mendalam.

"Bisa jadi sanksi denda ini sangat memberatkan warga,” jelasnya. 

Sanksi denda yang termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali), menurut Yamin sangat dipaksakan dan di luar dugaan. Sebab kalau dikaitkan dengan Perda yang sudah disahkan, banyak eksekutif tak berdaya untuk menjalankannya.

Kalau ingin memaksakan juga, Pemkot Banjarmasin wajib mensosialisasikan terlebih dahulu, terutama kepada masyarakat, agar saat penerapan tidak ada lagi miskomunikasi. 

"Kami minta Pemko sosialisasikan dulu aturan ini secara maksimal. Tidak semua masyarakat mengetahui, meski saat ini sangat mudah mendapatkan informasi," terangnya. 

Selain sosialisasi, politisi Partai Gerindra ini berharap saat penindakan Pemkot lebih mengedepankan komunikasi kepada warga.

"Saat penerapan aturan, jika ada warga yang belum memakai masker jangan langsung didenda dulu. Berikan peringatan dan pemahaman kepada mereka," ungkapnya.

Yamin meminta kepada seluruh warga Banjarmasin untuk mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan. Apalagi kini angka positif corona di Banjarmasin sudah mencapai 2000, sehingga perlu peran semua pihak, termasuk masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang ada.

"Semua aturan yang dikeluarkan pemerintah sifatnya baik untuk menjaga masyarakat. Di sini perlu kerja sama dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah agar sama-sama memerangi Covid-19," pungkasnya.[toso]

Lebih baru Lebih lama