Bupati Edy Ikuti Sidang Paripurna Persetujuan Raperda

Bupati Edy Ikuti Sidang Paripurna Persetujuan Raperda

PULANG PISAU, MK - Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengikuti Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2020 dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Pulang Pisau, Senin (13/7/2020).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i, dan dihadiri anggota dewan serta tamu undangan lainnya, secara daring dengan aplikasi zoom.

Dalam poin pidatonya Bupati Edy Pratowo menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama untuk melaksanakan amanat undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Kemudian UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara, PP nomor 58 tahun tentang pengelolaan keuangan negara, telah dijelaskan bahwa pertanggungjawaban merupakan proses yang mutlak dan harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Sedangkan penetapan atas pertanggungjawaban tersebut harus dilakukan melalui tahapan pembahasan serta persetujuan bersama dari pihak DPRD," ucap Bupati Edy pada kesempatan tersebut.

Kemudian, lanjut Edy, berkenaan dengan hal tersebut, bersama telah dilakukan melalui tahapan dan pengkajian serta pembahasan terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2019.

Sehingga, tambahnya, di akhir pembahasan disampaikan saran, pendapat serta rekomendasi dewan demi pembenahan dan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

"Dengan disampaikannya laporan akhir tim perumus terhadap Raperda tentang laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2019 ini, maka lengkap sudah pembahasan terhadap Raperda yang dimaksud," tutupnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama