Bukan Tempat Lelang Lagi, PPB Dipagar

Bukan Tempat Lelang Lagi, PPB Dipagar

BATULICIN, MK - Di atas pagar masuk dermaga Pelabuhan Perikanan Batulicin (PPB) tampak terpampang spanduk bertuliskan "Pembeli ikan selain pembelantik dilarang masuk, buruh keluarga kapal dilarang mengambil ikan di kapal," Agen Suplayer. 

Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu (Tanbu) Yulian Herawati mengatakan, lokasi itu sekarang bernama PPB atau bukan lagi sebagai tempat pelelangan ikan.

Artinya, lanjut Yulian, kewenangan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Masalah pemagaran pelabuhan mungkin sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pelabuhan Batulicin, Pak Ahmad Syarwani, apakah sudah ada pembicaraan atau kesepakatan mereka," ungkapnya.

Yulian mengungkapkan, saat ini Dinas Perikanan Tanbu sudah tidak ada kewenangan di PPB, karena sudah diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. 

Sementara itu, Kepala Perikanan Tanbu, Ahmad Syarwani saat dihubungi juga melalui pesan berbalas, Minggu (5/7/2020) mengaku sudah ke lokasi dan minta tulisan tersebut segera dicabut.

"Keberadaan pagar itu kesepakatan antara suplayer dan pihak keamanan Pak Pariadi (Pol Airud), dan kita pelabuhan tidak terlibat," terangnya.

Maksud adanya pagar itu, sambungnya, baik, yakni untuk membatasi gerak mereka yang suka mengambil atau meminta ikan di kapal.

Menurut Syarwani, di samping itu fungsi dermaga juga lebih optimal, yaitu hanya tempat bongkar muat dan tempat labuh (sandar) kapal,  sehingga transaksi jual beli hanya di areal di luar jetty (nama lain dermaga).

Sedang Kasat Polairud Polres Tanbu, AKP Parman S.Sos MM mengatakan, secara singkat supaya mudah keamanannya. 

"Memudahkan kita dalam mengawasi protokol kesehatan. Apalagi ini adanya surat edaran Bupati Tanah Bumbu," tutupnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama