Sebelum Total, Penerapan New Normal untuk ASN Dulu

Sebelum Total, Penerapan New Normal untuk ASN Dulu

PULANG PISAU, MK - Dalam waktu dekat ini Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Pulang Pisau akan menerapkan tatanan normal baru atau New Normal.

Penerapan New Normal bagi ASN di Pulang Pisau itu mengacu pada SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Itu sampaikan langsung oleh Pj Sekda Pulang Pisau, Ir Saripudin, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (12/6/2020).

"Iya benar, penetapan new normal ini akan kita terapkan di Pulpis dalam waktu dekat ini, akan tetapi sebelum menyeluruh, penerapannya dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pegawai atau ASN kita," ucapnya. 

Menurut Saripudin, meskipun pandemi Covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini belum sepenuhnya berakhir, namun Pemkab akan menerapkan tatanan baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

"Karena, sejauh ini kita sudah melayangkan surat kepada Bupati untuk ditandatangi keabsahannya," ungkapnya.

Jadwal kerja ASN sendiri disebutkan tetap seperti hari kerja biasanya, yakni Senin hingga Kamis 07.15 sampai 15.45.WIB, dan Jumat 06.30 sampai 11.00 WIB.

Ia menambahkan, untuk menuju New Normal ini, ada beberapa syarat wajib yang harus dipatuhi ASN dalam memasuki fase tersebut, yaitu diminta kepada seluruh ASN, CPNS, dan TKHL yang masuk kerja diwajibkan memakai masker, cuci tangan, dan memberlakukan physical distansing.

"Sebelum memasuki kantor, juga diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu. Ini juga juga berlaku bagi masyarakat yang berurusan di kantor, bagi yang melanggar aturan tersebut diminta agar pimpinan OPD memberikan sanksi tegas," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama