PSBB Kapuas Diperpanjang Secara Parsial

PSBB Kapuas Diperpanjang Secara Parsial

KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng, memperpanjang status pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu. 

Sebelumnya PSBB tingkat Kabupaten diterapkan selama 14 hari, yakni mulai 4 sampai 17 Juni 2020 dan telah berakhir.

Perpanjanjangan pemberlakuan PSBB secara parsial atau wilayah tertentu di Kapuas dituangkan dalam Keputusan Bupati Kapuas nomor 254/BPBD tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, tertanggal 18 Juni 2020 dengan 4 diktum.

Surat Keputusan tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga melalui aplikasi pesan.

"Memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas," sebut surat keputusan yang diterima metrokalimantan.com, Jumat (19/6/2020).

Tujuh wilayah kecamatan yang diberlakukan PSBB tersebut, yaitu Kecamatan Selat, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir,  Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang, dan Kecamatan Timpah 

Perpanjangan itu berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 18 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020. 

Penetapan jangka waktu pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum ke 1
dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, berupa adanya kasus baru, dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir berdasarkan hasil kajian 
epidemiologis dari Dinas Kesehatan Kapuas dan dapat dicabut jika dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi 
penilaian keberhasilan PSBB Kabupaten Kapuas dapat dibuktikan, apabila
pemberlakuan PSBB berjalan dengan baik, penurunan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru. 

Kemudian disebut, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di 7 Kecamatan sebagaimana diktum ke 1 wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Pencegahan Covid 19.

Sebelumnya Bupati Ben menyampaikan bahwa PSBB Kapuas berlanjut. "PSBB kita berlanjut tetapi secara parsial, artinya untuk daerah-daerah (zona) merah, tetapi untuk daerah-daerah hijau tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata Ben.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga, dikonfirmasi apakah perpanjangan PSBB secara parsial diperlukan persetujuan Gubernur dan Menkes.

"Oh tidak pa, kita hanya melaporkan bahwa pelaksanaan PSBB secara parsial di 7 kecamatan sejak tanggal 18 Juni sampai tanggal 1 Juli 2020," tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama