Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Aman dari Covid-19

Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Aman dari Covid-19

PALANGKA RAYA, MK - Baru-baru ini Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan surat imbauan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah saat pandemi Covid-19.

Surat imbauan tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua PD-DMI Kota, Fairid Naparin yang ditujukan kepada pengurus tamir masjid, langgar dan musala di Kota Palangka Raya.

Fairid yang juga Walikota Palangka Raya ini mengatakan, diterbitkannya surat imbauan tersebut sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selama pandemi ini kita tetap mengedepankan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman serta dampaknya penyebaran Covid-19," ujarnya, Senin (8/6/2020).

Diuraikannya, dalam surat dengan nomor: 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 itu, PD-DMI Kota Palangka Raya memuat sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi.

Namun, pada prinsipnya belum semua tempat ibadah diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan beribadah bersama.

Dimana, lanjutnya, apabila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah.

"Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah yakni berada di kawasan lingkungan aman Covid-19. Apabila lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tegasnya.

Diketahui, surat imbauan PD-DMI Kota Palangka Raya itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang aman dari pandemi Covid-19.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama