Imbas Corona, Bupati Ben Bebaskan Pajak Hotel, Restoran dan PBB

Imbas Corona, Bupati Ben Bebaskan Pajak Hotel, Restoran dan PBB

KUALA KAPUAS, MK - Imbas pandemi Covid-19 berdampak pada banyak sektor. Dalam upaya  percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan status tanggap darurat.

Adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini, cukup mengakibatkan melemahnya kemampuan ekonomi sejumlah pelaku usaha, khususnya para wajib pajak

Sebagai upaya penanganan dampak ekonomi, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat pun membantu masyarakat di daerahnya dengan memberikan insentif pajak daerah kepada wajib pajak.

Insentif itu berupa pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan serta penghapusan pajak daerah dan penghapusan denda pajak daerah untuk jenis pajak hotel, pajak restoran dan PBB sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Kapuas.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas nomor: 248/BPPRD Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang pemberian insentif Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas sebagai upaya penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang terjadi di Kapuas.

"Guna membantu saudara-saudara yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini, maka pemberian insentif berupa tidak dikenakannya pajak daerah untuk wajib pajak hotel, wajib pajak restoran dan wajib pajak PBB-P2 ini diberikan,” papar Ben Brahim.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/6/2020) pagi menyebutkan, Pemkab Kapuas telah memberikan insentif berupa penghapusan pajak daerah dan penghapusan denda pajak daerah untuk jenis pajak hotel dan pajak restoran di Kabupaten Kapuas.

"Pemberian insentif ini berupa tidak dikenakannya pembayaran pajak daerah dan tidak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah terutang kepada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran untuk masa pajak bulan Mei 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juli 2020," jelas Andres.

Pemberian insentif ini, sambung dia, juga diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020 dengan nilai pembayaran pajak sampai dengan Rp 20 ribu.

Pemberian insentif tidak berlaku untuk wajib pajak restoran dengan jenis usaha katering dan kantin serta usaha makan atau restoran yang dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

“Diharapkan selama masa pemberian insentif ini, wajib pajak tetap melaporkan omzet setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan omzet, maka tidak diberikan penghapusan pembayaran dan penghapusan denda pajak daerah,” tukasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama