Status Tanggap Darurat Covid-19 Pulpis Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Covid-19 Pulpis Diperpanjang

PULANG PISAU, MK - Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau akan berakhir 30 Mei 2020 ini. Meski begitu, statusnya kini kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan, mengingat kasus pasien dalam pengawasan atau PDP bertambah.

Itu disampaikan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo yang sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau saat memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 di Aula Bappeda Pulang Pisau, Kamis (28/5/2020) sore.

"Secara umum perkembangan Covid-19 di Pulpis meskipun menurun, tapi karena PDP bertambah sehingga perlu untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 selama 30 hari ke depan," katanya.

Dengan perpanjangan ini, lanjut Edy, tentunya Tim Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau lebih ekstra melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran virus tersebut. 

"Kita minta operasional posko kembali dilaksanakan selama 24 jam, dan misal ada penambahan pos lapangan (Poslap) baru untuk diusulkan bidang gugus tugas," ujar Bupati Edy.

Kemudian, tambahnya, terkait pengetatan penjagaan di poslap-poslap maka dilakukan pengetatan lebih untuk mencegah penyebaran Covid dari luar daerah.

"Karena Pulang Pisau diapit oleh dua daerah dengan lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi," tutupnya.

Sementara, Kepala Pelaksana (kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin mengatakan, perpanjangan status Tanggap Darurat Covid-19 ini juga sesuai dengan penegasan BNPB yang disampaikan pada 27 Mei 2020 lalu.

Di mana, lanjutnya, untuk status tanggap darurat provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia harus mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.[manan]

Lebih baru Lebih lama