Prihatin, JMSI Kalsel Minta Penangguhan Penahanan Diananta

Prihatin, JMSI Kalsel Minta Penangguhan Penahanan Diananta

BANJARMASIN, MK - Penahanan mantan Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan pada Senin (4/5/2020) lalu, mengundang keprihatinan insan maupun organisasi pers di Banua.

Diananta yang diduga menulis berita menyinggung SARA di portal online banjarhits.id ditahan di rumah tahanan Polda Kalsel untuk 20 hari ke depan.

Prihatin dengan kasus yang menjerat rekan seprofesi, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel pun melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap Diananta.

Surat penangguhan penahanan langsung diserahkan Ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusdi bersama Sekretaris AS Lingga, dan Wakil Sekretaris Ady Wiryawan, Rabu (6/4/2020).

"Surat mengenai penangguhan penahanan sudah kami serahkan kepada Kapolda Kalsel. Semoga ditanggapi dan disetujui," hatap Milhan.

Terkait masalah hukum, lanjutnya, JMSI Kalsel menyerahkan kepada yang berwenang. Penyerahan surat penangguhan penahanan ini sebagai bentuk simpati dan perhatian sebagai sesama jurnalis di Banua.

Sebelumnya disampaikan banjarhits.id merupakan media yang bekerja sama dengan kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerja sama itu, berita dari wartawan banjarhits.id dimuat di kanal kumparan.com.

Berita yang dipermasalahkan sendiri berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel". Berita ini diunggah di banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.  

Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Ia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski telah ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. 

Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 November 2019 lalu.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu dan bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 tentang Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan Suku, Agama, Ras Dan Antargolongan (SARA). 

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.[jmsikalsel]

Lebih baru Lebih lama