Pastikan Kewenangan Dua Posko Ini, Gugus Tugas Gelar Ratas

Pastikan Kewenangan Dua Posko Ini, Gugus Tugas Gelar Ratas

MUARA TEWEH, MK - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat terbatas (Ratas) untuk pembahasan tugas, fungsi dan kewenangan Posko Km 52 Desa Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah dan Posko Km. 12 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Ratas dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara, Wakil Ketua I DPRD, Sekda, unsur FKPD, dan Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Lantai 1, Jumat (8/5/2020).

Tujuan didirikannya Posko Km 52 untuk memperketat akses masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara dari Kabupaten Murung Raya. Hal ini seiring makin banyaknya pasien yang terkena Covid-19 baik OTG, PDP dan Positif Covid-19 di Kabupaten tetangga Murung Raya yang berasal dari cluster Gowa dan cluster IMK Indomoro Kencana.

Terlebih saat ini menjelang lebaran, arus lalu lintas memasuki wilayah Barito Utara masyarakat dari zona merah semakin bertambah banyak.

Sedangkan untuk Posko Km 12 Batas Kota Kelurahan Jingah akan difungsikan sebagai Pokso Kabupaten dengan pemeriksaan lebih rinci, mengganti fungsi Posko Jalur Darat 01 Kandui. 

Adapun Posko Kandui akan diserahkan pada pihak Kecamatan Gunung Timang dan Posko Kandui dijadikan posko tingkat kecamatan yang bertugas sebagai posko pengawasan dan pemantauan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana SE mengharapkan arus masuk ke Barito Utara diperketat dari segala aspek. 

"Bagi masyarakat yang memasuki Barito Utara yang ber-KTP luar Muara Teweh sebaiknya dipersilahkan balik," pinta Permana.

Hal ini tentunya harus ada payung hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik antara tim gugus tugas dengan masyarakat.

Wakapolres Barito Utara menyampaikan agar warga dari Kabupaten Murung Raya yang melintasi Posko Km 52 menuju Kabupaten Barito Utara akan dilakukan karantina/isolasi selama 14 hari yang sudah disiapkan di Posko Km. 52 tersebut. 

"Bila tidak bersedia dikarantina diimbau untuk kembali, sambil menunggu surat keputusan Bupati," jelas Wakapolres.

Dari hasil Ratas diperoleh kesimpulan jika Posko Km 52 akan diperketat. Kemudian bagi warga Murung Raya yang akan masuk Barito Utara jika suhunya berada di atas 37,5 harus dikarantina 14 hari di tempat yang sudah ditentukan di Km 52 atau putar balik kembali ke Murung Raya.

Selanjutnya, warga Murung Raya yang berobat di RSUD Muara Teweh harus membawa hasil rapit test dan hasil pemeriksaan dari RSUD Murung Raya.[ruhui/adv]

Lebih baru Lebih lama