Masyarakat Kapuas yang ke Luar Kota Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

Masyarakat Kapuas yang ke Luar Kota Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19  menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk arus ke luar daerah atau ke luar kota dari wilayah Kabupaten Kapuas.

Protokol yang dimaksud adalah masyarakat yang ingin bepergian, selain harus mengantongi surat jalan juga wajib menyertakan surat sehat bebas Covid-19.

Ketua Harian GTPP Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membuat surat jalan harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, minimal hasil rapid test dengan keterangan non reaktif.

"Warga yang ingin membuat surat jalan tersebut juga harus mengisi formulir permohonan terlebih dulu," terangnya, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, harus melampirkan fotocopy identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat pengantar atau keterangan dari kecamatan.

“Masyarakat memang bisa membuat surat jalan ini, namun tidak semua orang bisa mendapatkan surat jalan tersebut, yang kami prioritaskan tentunya bagi masyarakat maupun petugas yang memang harus melaksanakan tugas-tugas negara yang penting, kemudian juga pedagang yang memang harus pergi keluar daerah,” paparnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini menegaskan, untuk proses pembuatan surat jalan tersebut tidak berlangsung lama, tergantung dari kelengkapan persyaratan yang sudah dibawa oleh pemohon.

"Sebelum menerbitkan surat jalan ini, kami harus mengetahui dulu keperluan pembuatan surat tersebut untuk apa saja. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas sebelum mengajukan permohonan surat tersebut,” tandasnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya yang dalam hal ini mendapatkan hasil rapid test, maka dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama