Gubernur Minta Pemkot segera Terapkan PSBB

Gubernur Minta Pemkot segera Terapkan PSBB

PALANGKA RAYA, MK - Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, hingga Jumat 8 Mei 2020 jumlah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah mencapai 189 kasus. 

Kasus Covid-19 tertinggi ada di Kota Palangka Raya, yakni sebanyak 53 kasus atau 28 persen dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Menanggapi serius perihal tersebut, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran telah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya. 

Gubernur menuturkan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 Tanggal 7 Mei 2020 tentang penetapan PSBB di Kota Palangka Raya dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB di Kota Palangka Raya, lanjutnya, juga didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota yang berjuluk Kota Cantik tersebut.

Selain pertimbangan tersebut di atas, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Palangka Raya, Sugianto meminta Walikota Palangka Raya segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan di antaranya membuat Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.

"Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB," katanya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Isen Mulang yang didampingi oleh wakilnya Habib Ismail Bin Yahya dan anggota DPR RI H Agustiar Sabran, Jumat (8/5/2020) sore.

Hal-hal lain yang diminta agar segera ditindaklanjuti yakni membuat keputusan Walikota Palangka Raya tentang penetapan jangka waktu PSBB.

Diminta juga kepada Walikota Palangka Raya, mengenai persiapan dan pelaksanaan PSBB Kota, agar Gugus Tugas Kota Palangka Raya selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Kalteng.

Gubernur kembali menegaskan mengenai substansi isi dari peraturan Walikota tersebut, diantaranya menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB yaitu meliputi libur sekolah dan tempat kerja.

Kemudian pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi dan lain-lain yang dianggap perlu.

Menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat, serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB yang berlaku. 

"Selain kedua hal tersebut, juga mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya," ujarnya.

Selanjutnya, mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki dan juga mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan Covid-19 pada masa PSBB.

Juga mengatur sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.

Kemudian, selama PSBB, dilakukan pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Palangka Raya secara khusus dan Kalteng secara luas. 

Ada beberapa kegiatan yang dikecualikan tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya penyediaan layanan kesehatan, bahan pangan, makanan dan kebutuhan sehari-hari.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya untuk bersama-sama mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan PSBB. Masyarakat juga tidak perlu panik karena penyediaan bahan pangan masih dibolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.

Gubernur juga meminta dalam pelaksanaan PSBB agar diterapkan secara arif, bijaksana dan humanis.

"Saya Gubernur Kalteng pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya, yakni membantu masyarakat kota yg terdampak Covid-19 berupa bantuan sosial atau jaring pengaman sosial selama pelaksanaan PSBB," tandasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama