Di-PHK saat Covid-19, Tujuh Karyawan di Perusahaan Ini Tuntut Hak

Di-PHK saat Covid-19, Tujuh Karyawan di Perusahaan Ini Tuntut Hak

PALANGKA RAYA, MK - Mendapat perlakuan tidak adil, tujuh karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen PT Senamas Energindo Mineral (SEM), menuntut hak mereka. 

PHK ketujuh karyawan, yakni Zarkasi, Ilhamsyah, Amran, Johansyah, Mahyudinor, Wardani dan Usman ini diduga hanya bersembunyi di balik pandemi Covid 19 ini. Sementara selama bekerja ketujuh orang ini mengklaim tidak pernah melakukan kesalahan apapun.

Ketua Koordinator Serikat Buruh Federasi, Hukatan Konfederasi Kalteng Junaedi L Gaol mengatakan, perusahaan tersebut memutus pekerjaan mereka secara sepihak. Bahkan ada total 40 orang yang di-PHK, namun hanya tujuh orang yang mewakili untuk menagih haknya.

"Ya, tujuh orang tersebut di-PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan bersembunyi di balik Covid-19," kata Junaedi, Rabu (27/5/2020).

Ia menuturkan, ada enam item yang harus dipenuhi pihak perusahaan sesuai ketentuan 164 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003, yakni pesangon, penghargaan masa kerja, pergantian hak, cuti tahunan belum diambil, gaji dalam proses dan THR Idul Fitri 2020.

"Ada enam item yang harus dipenuhi jika ditotal mencapai Rp700 Juta lebih untuk tujuh orang," terangnya.

Karena, lanjutnya, tidak ada titik terang baik dari buruh dengan perusahaan, makanya kita mengajukan gugatan ke PN Palangka Raya. Karena karyawan yang sudah bekerja rata-rata 8 sampai 9 tahun ini sudah karyawan tetap, jadi hal tersebut harus dipenuhi.

"Harus dipenuhi perusahaan, karena mereka bekerja dengan sepenuh hati. Kami sangat menyayangkan dengan tindakan perusahaan yang memecat secara sepihak," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama