Bupati Edy Keluarkan SE Larangan Pedagang Luar Masuk Pulpis

Bupati Edy Keluarkan SE Larangan Pedagang Luar Masuk Pulpis

PULANG PISAU, MK - Mengacu pada surat edaran Bupati Pulang Pisau nomor 660/117/DPPK-UKM/v/2020 tanggal 18 Mei 2020, maka Bupati mengimbau untuk aktivitas di lingkungan pasar dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta larangan masuknya pedagang dari luar Pulang Pisau.

Salah satu poin dari surat edaran Bupati Pulang Pisau itu, yang upaya bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.

Terutama upaya itu dengan tidak diperkenankannya atau dilarangnya para pedagang dari luar daerah masuk wilayah Pulang Pisau, baik pedagang pasar harian, mingguan dan keliling, karena dengan itu diharapkan mampu meminimalisir masuknya kasus baru Covid 19.

"Kita harapkan masyarakat dapat memahami hal ini, sebab jelang lebaran aktivitas di pasar semakin meningkat. Jadi, kita semua jangan terlena hingga terjadi kasus baru Covid-19 di wilayah kita," ucap Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo saat dikonfirmasi wartawan ini, Rabu (20/5/2020).

Selanjutnya, kata Edy, bentuk keseriusan antara pemerintah, tim gugus tugas Covid-19 Pulpis, stakeholder, dan masyarakat. Bupati Edy meminta untuk penjagaan pos dilakukan selama 24 jam dan tim jaga lebih memperketat pengawasan keluar masuknya transportasi, baik roda dua, empat dan jenis kendaraan lainnya. 

"Kondisi ini kiranya benar-benar dapat dipatuhi semua pihak, karena saat ini posisi daerah kitamakin membaik kasus pasien Vorona Virus atau Covid-19. Jadi, ini upaya kita bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Perlu diingat juga tetap menjalankan protokol kesehatan," pintanya.[manan]

Lebih baru Lebih lama