Ada Plt Lebih Enam Bulan?, Ini Kata Kepala BKPSDM

Ada Plt Lebih Enam Bulan?, Ini Kata Kepala BKPSDM

BUNTOK, MK - Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan.

Faktanya, kini masih ada beberapa  Plt yang mengisi posisi Struktur Oranisasi Perangkat Daerah (SOPD). Sebut saja seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman serta Dinas lainnya di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah yang ditengarai menjabat lebih dari enam bulan.

Posisi Plt, selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di SOPD yang dipimpin sementara, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin SOPD, yakni maksimal 6 bulan.

Saat dikonfirmasi metrokalimantan.com terkait Plt, Senin (18/5/2020), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barsel, Ir Rahmin Hanan MT mengatakan, terkait persoalan Plt pihaknya bakal mempersiapkan lelang jabatan guna mengisi jabatan definitif di DPUPR dan Dinas lainnya.

Ia menyampaikan jika pihaknya dalam waktu dekat ini bakal membentuk panitia guna melelang jabatan struktural pada SOPD dimaksud di atas.

"Karena saya tidak tahu ada Plt yang melebihi enam bulan menjabat. Kita tahunya diperpanjang lagi bila masa jabatan itu telah berakhir. Namun menjabat Plt tersebut adalah sekretaris dinas, di SOPD tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, apabila seorang Plt tersebut menjabat melebihi enam bulan dan diperpanjang lagi, sehingga menjadi Pengguna Anggaran (PA), tentunya dalam hal ini telah ditunjuk oleh kebijakan seorang bupati.

"Terkait melanggar aturan apa tidaknya, kita kurang tahu. Aturannya bagaimana juga kita kurang tau juga," tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, kondisi darurat bencana Covid-19 dan segala sesuatunya menjadi tertunda. Paling lambat Agustus 2020, pihaknya bakal mengadakan lelang jabatan untuk mengisi jabatan Plt yang melebihi dari enam bulan tersebut.

"Dan kami bakal mempersiapkan segala sesuatunya baik pembentukan panitia dan lain sebagainya," pungkasnya.[timredaksi]
Lebih baru Lebih lama