PULANG PISAU, MK - Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Polres Pulang menggelar lomba yang wajib diikuti seluruh pelaku usaha se-Kabupaten Pulang Pisau.
Lomba yang diinisiasi langsung Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM ini bertemakan "Lomba Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Tempat Usaha".
"Kegiatan lomba ini tidak lain dalam rangka bersama seluruh komponen masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha untuk memutus wabah Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau," ujar Kapolres Siswo kepada awak media, Jumat (10/4/2020).
Diterangkannya, lomba ini digelar di masing-masing kecamatan se-Pulang Pisau yang diikuti pelaku usaha seperti toko sembako, lapak jual sayuran, jual ayam, kios, dan warung makan serta lain dan sebagainya.
"Ini wajib diikuti seluruh pelaku usaha. Sebagai tim penilai, baik dari Kapolsek, Camat, Danramil dan awak media juga akan dilibatkan sebagai juri penilaian," ucapnya.
Kemudian, lanjut Siswo, dalam kegiatan lomba ini, sedikitnya ada delapan indikator penilaian, yakni adanya tempat cuci tangan, sabun dan handshop.
Kemudian, terangnya, di tempat usaha ada tisu, penjual dan pembeli wajib menggunakan masker, tempat atau wadah meletakan uang pembeli dan penjual tidak kontak kontak langsung saat yang diserahkan.
Kemudian lagi, lanjutnya, pelaku usaha atau penjual membuat tulisan untuk imbauan kepada pembeli sebelum membeli cuci tangan dan pakai masker.
"Khusus untuk warung makan tidak menjual makanan untuk makan di tempat (hanya melayani makanan dibungkus). Jadi, buatlah seunik mungkin," terang Siswo.
Sementara untuk pemenang lomba sendiri akan diberikan hadiah berupa uang tunai. Untuk juara mendapatkan uang tunai sebesar Rp1 juta. Runner up berhak atas uang tunai Rp750 ribu dan posisi ketiga diganjar Rp 500 ribu.[manan]
Tags
Humaniora