UPT KRB Mantapkan Penguatan Perda

UPT KRB Mantapkan Penguatan Perda

BANJARMASIN, MK - Jajaran Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebun Raya Banua (KRB) melakukan kunjungan ke Gedunga DPRD Kalimantan Selatan, Senin (2/3/2020). Rombongan yang dipimpin Agung Sriono ini diterima Komisi IV.
Kunjungan ini bertujuan untuk penguatan payung hukum dalam Rancang Peraturan Daerah (Raperda). Ini mengingat sebelumnya UPT ini dibentuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub). 
"Reperda KRB ini merupakan 1 langkah pengenalan KRB lebih baik lagi. Mudah-mudahan ini juga menjadi payung hukum di masa mendatang. Kami juga melengkapi dokumen dari keberadaan Kebun Raya ini," ujar Agung.
UPT KRB menginginkan dengan output Raperda ini memberikan kesempatan leluasa untuk bergerak supaya tidak pasif. Ini juga lebih berfokus pada pengembangan dan lebih bermanfaat kepada masyarakat.
Agung juga mengharapkan banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dan menjadi ikon pariwisata. 
"Harapan saya ini menjadi bagian edukasi, penelitian, jasa lingkungan dan wisata bagi masyarakat Kalsel. Sudah berkomunikasi juga kalau Kebun Raya bisa jadi ikon pariwisata di Kalsel," jelasnya.
UPT KRB ini sendiri berdiri mulai 1 Juli 2012, dengan memiliki luas 100 hektare dan berada di kawasan Kantor Gubernur Banjarbaru. Ada 12 tanaman dengan beraneka ragam jenisnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama